Friday, February 13, 2015

Membeli Rumah Dijual Dengan KPR

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi keinginan setiap orang. Namun jika tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah secara tunai dan tidak memiliki sebidang tanah untuk membuat rumah, bagaimana? Caranya mudah saja, Anda dapat membeli rumah dengan KPR.

Memiliki hunian idaman impian setiap insan muda


KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah pembiayaan pembelian rumah untuk dijual dengan proses pembayaran hingga 90% dari harga rumah. Dalam hal ini, pihak pengembang umumnya telah bekerja sama dengan pihak bank tertentu agar dipermudah dalam pengajuan KPR.

Membeli rumah dengan KPR memiliki alur proses, yaitu memilih properti, menentukan bank KPR, mengisi formulir pemesanan, memberikan uang muka, analisa kredit, verifikasi pihak bank dan keputusan pihak bank. Berikut akan dijelaskan secara rinci prosesnya.
  1. Memilih properti.
    Sebelum mengajukan permohonan KPR, pemohon memilih rumah terlebih dahulu. Pemilihan rumah dapat melalui Bank KPR atau mencari sendiri melalui media cetak dan media online. Dari pemilihan rumah, Anda dapat mengetahui harga penjualan rumah dan prosedur KPR nya. Selain itu, cek juga kelengkapan fasilitas yang ada, baik internal maupun eksternal.
  2. Menentukan Bank KPR.
    Setelah memilih properti, pilih Bank KPR yang dikehendaki. Sebaiknya pilih Bank KPR yang memiliki cicilan ringan, sehingga tidak membebani. Bank KPR dapat ditemukan di seluruh penjuru Indonesia, seperti contoh kota lokasi rumah dijual berikut ini: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Cianjur, Bandung, Surabaya, dan masih banyak lainnya.
  3. Mengisi formulir pemesanan.
    Sebelum membeli rumah, isilah terlebih dahulu formulir pemesanan dari pihak developer dan melengkapi berbagai persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi surat nikah atau surat cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI dan sertifikat kepemilikan bangunan. Untuk karyawan, dilengkapi dokumen-dokumen tambahan seperti slip gaji, surat keterangan dari tempat kerja dan rekening tabungan. Sedangkan untuk wiraswasta dan atau profesional, melengkapi beberapa dokumen tambahan, yaitu NPWP, tanda bukti keuangan usaha, SIUP atau Surat Izin Usaha dan Perdagangan, surat izin praktek bagi dokter dan tanda daftar perusahaan.
  4. Memberikan uang muka.
    Setelah melengkapi formulir pemesanan, langkah selanjutnya adalah membayar uang muka KPR. Pembayaran uang muka KPR tersebut sebagai tanda jadi bukti pemesanan. Namun jika permohonan KPR ditolak oleh Bank, maka uang muka dikembalikan dan dipotong sekian persen untuk biaya administrasi.
  5. Analisa kredit rumah.
    Langkah selanjutnya adalah analisa kredit. Analisa kredit dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dalam membayar cicilan. Pihak bank akan memeriksa aktivitas transaksi selama 3 hingga 6 bulan terakhir. Bank akan memeriksa apakah terdapat tunggakan, keterlambatan pembayaran dan pengeluaran bulanannya. Kemudian, pihak Bank KPR akan meneruskan kepada Bank Indonesia untuk diperiksa kembali apakah terdapat tunggakan pembayaran, keterlambatan pembayaran dan akan diperiksa pengeluaran bulanannya serta apakah terdapat catatan hitam atau blacklist. Setelah proses tersebut, Bank KPR juga akan melakukan wawancara terhadap pemohon.
  6. Verifikasi pihak Bank.
    Proses verifikasi dilakukan dengan melakukan survey yaitu apraisal atau penilaian aset properti, apakah sesuai atau tidak dengan yang diajukan.
  7. Keputusan pihak Bank.
    Bank KPR akan menghubungi pihak pemohon dalam waktu 14 hingga 60 hari kerja. Jika disetujui, pihak pengembang dan pembeli akan melakukan akad kredit dengan melunasi beberapa biaya, seperti biaya provisi kredit, BPHTB, asuransi, biaya administrasi, biaya penilaian jaminan, biaya akta jual beli dan notaris. Setelah melakukan akad kredit, Bank KPR akan mentransfer uangnya kepada pengembang dalam waktu 7 hari kerja. Namun jika ditolak, biasanya pengembang akan menawarkan Bank lain.

Agen Properti yang baik akan membantu anda membeli rumah idaman dengan KPR

Demikian langkah-langkah prosedur membeli rumah dengan KPR. Semoga ulasan dari Challahhuakbar kali ini dapat dijadikan referensi sebelum membeli rumah. Cermati dan pahami prosedurnya sebelum memutuskan berinvestasi properti melalui KPR, karena pada kenyataannya, pihak pembeli banyak yang kebingungan membeli rumah dengan KPR.